TKBM Pelabuhan Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi, Ini Alasannya

Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan menolak upaya pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor : UM.008/41/2/DJPL 11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011dan Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan. SKB itu merupakan kesepakatan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM. "Saya menilai dipaksakan dan syarat dengan kepentingan," kata Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, HM. Nasir, pada Minggu (10/4/2022).

Selama 33 tahun berdiri, kata dia, Koperasi TKBM telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di pelabuhan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pemerintah seharusnya membina dan menata Koperasi TKBM. Namun yang terjadi, kata dia, sebaliknya di mana Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di pelabuhan semakin dimarginalkan.

"Koperasi TKBM (dianggap, red) penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dweling time, dan segala permasalahan rendahnya produktifitas bongkar muat di pelabuhan," ujarnya. Padahal, kata dia, Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang berprofesi buruh untuk mencari makan di pelabuhan. Untuk itu, dia meminta Presiden Joko Widodo membantu para TKBM.

"Beliau sangat menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan bukan sebaliknya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan," tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *